PPPK Akan Segera di-PNS-kan? Simak penjelasannya

Baru-baru ini Senin 14 Juli 2025, IPN dan DPR RI dalam rapat dengar pendapat sudah membahas perihal peralihan PPPK menjadi PNS. Hal ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya, mengingat terdapat perpedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK. Pns memiliki hak pensiun, sementara PPPK tidak ada. Resiko PPPK juga besar jika situasi politik dan ekonomi negara tidak stabil, bisa saja terjadi pemutusan kontrak sepihak. Ketua umum IPN (Ikatan Pendidik Nusantara) dalam RJP dengan DPR RI menegaskan, peralihan status PPPK menjadi PNS adalah harapan besar bagi banyak guru dan tenaga kependidikan (tendik) di seluruh Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan, tetapi masih terkendala status kepegawaian. "PPPK sewaktu-waktu bisa diberhentikan karena sistem kontrak. Berbeda dengan PNS yang bukan sistem kontrak," ucapnya Karena itulah ketua IPN mengusulkan agar PPPK ini dialihkan menjadi PNS. Namun, kita belum tahu apakan pihal eksekutif menyetujuinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Projek siswa Fase F

Inilah alasan Tom Lembong dihukum